C. 1. SEJARAH
.
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat
dan Obat Tradisional (B2P2TO-OT), Badan Litbang Kesehatan, Kementerian
Kesehatan RI pada awalnya tahun 1948 berupa rintisan koleksi tanaman obat Hortus
Medicus Tawangmangu.
Pada
tahun 1963-1968 berada di bawah koordinasi Badan Pelayanan Umum Farmasi dan kemudian
pada tahun 1968-1975 dibawah Direktorat Jenderal Farmasi (Lembaga Farmasi
Nasional). Pada tahun 1975-1979 kebijakan Pemerintah menetapkan Hortus Medicus
di bawah pengawasan Direktorat Pengawasan Obat Tradisionil, Ditjen POM, Depkes
RI.
Berdasarkan
SK Menteri Kesehatan No. 149/Menkes/SK/IV/78 pada tanggal 28 April 1978 status
kelembagaan berubah menjadi Balai Penelitian Tanaman Obat (BPTO) yang merupakan
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Litbang Kesehatan. Selanjutnya berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan RI. No. 491/Per/Menkes/VII/2006 tertanggal 17 Juli
2006, BPTO meningkat status kelembagaanya menjadi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional
(B2P2TO-OT).
Struktur Organisasi
C. 2. PENGADAAN BAHAN BAKU
Pengadaan
bahan baku diperoleh melalui proses penanaman di B2P2TO-OT dilakukan pada lahan
seluas 19 hektar yang terdiri dari 950 spesies tanaman obat. Berbagai
jenis spesies tanaman obat ini berasal dari Indonesia dan juga luar negeri.
Lahan tersebut tersebar di beberapa daerah tergantung dari kebutuhan tiap
tanaman akan suhu yang optimum dan kondisi tanah yang sesuai. Hal ini
mempengaruhi kandungan zat aktif yang terdapat di dalam tanaman obat tersebut.
Penanaman yang dilakukan oleh B2P2TO-OT bekerjasama dengan para petani di
daerah sekitar sehingga dapat memberikan lapangan pekerjaan untuk penduduk
sekitar dan meningkatkan taraf hidupnya. Penanaman yang dilakukan di B2P2TO-OT
dilakukan pada dua area yaitu di rumah kaca dan juga di lahan terbuka.
Penanaman yang dilakukan di rumah kaca berujuan untuk adaptasi dan pelestarian
tanaman.
C. 3. PENYIMPANAN BAHAN BAKU
Proses
kedua setelah penanaman tanaman yaitu proses pemanenan. Adapun skema kegiatan
pasca panen meliputi :
C. 4. PROSES PRODUKSI
Proses
produksi di B2P2TOOT yaitu melakukan penelitian mengenai kandungan zat aktif
yang terdapat dalam tiap tanaman obat secara kualitatif dan kuantitatif.
Sebelumnya, dilakukan ekstraksi untuk memisahkan substrat dan zat aktifnya
dengan menggunakan pelarut. Proses ini dilakukan di laboratorium galenika.
Penelitian secara kualitatif bertujuan untuk mengetahui kandungan metabolit
sekunder yang terdapat dalam tanaman herbal yang dapat berguna untuk
pengobatan. Penelitian ini dilakukan di laboratorium fitofarmaka dengan
menggunakan berbagai macam reagen yang dapat bereaksi terhadap zat aktif
tertentu. Apabila didapatkan reaksi positif maka terjadi perubahan warna.
Sedangkan pengukuran kadar zat secara kuantitatif dilakukan di laboratorium
instrumen. Pada laboratorium ini terdapat beberapa alat yang dapat meneliti
besarnya kadar zat aktif dalam tanaman. Alat-alat tersebut antara lain
densitometri,High Pressure Liquid Chromatography (HPLC), dan
spektofotometri. Selain laboratorium yang disebutkan diatas, di B2P2TO-OT juga
memiliki laboratorium proteksi hama penyakit tanaman, laboratorium kultur
jaringan tanaman, laboratorium biologi molekuler, dan laboratorium
mikrobiologi. Laborarotium proteksi hama penyakit tanaman digunakan untuk
identifikasi jenis penyakit tanaman dan cara mengatasinya. Laboratorium kultur
jaringan tanaman digunakan untuk perbanyakan tanaman terutama untuk tanaman
langka dan untuk memproduksi metabolit sekunder. Laboratorium biologi molekuler
untuk mengkombinasi atau merekayasa DNA dari tumbuhan agar didapatkan jenis
tanaman yang lebih baik lagi. Laboratorium mikrobiologi untuk mengetahui
cemaran mikroba dalam simplisia.
C. 5. BIDANG
PENGAWASAN MUTU/QC (QUALITY CONTROL) DAN PEMASTIAN MUTU/QA (QUALITY ASSURANCE)
1. PENGUJIAN BAHAN AWAL
Pengujian
bahan awal produk meliputi pengujian tanaman hasil kebun di B2P2TOOT dan kerja
sama dengan petani di daerah sekitarnya.
2. PENGUJIAN PRODUK
1. Uji Preklinis
(Keamanan)
·
Toksisitas
- Akut
- Sub Akut
- Kronis
·
Berkhasiat
- Infitro
- Infifo
2. Uji Klinis
·
RCT
·
Komisi
Nasional Jamu
C. 6. DISTRIBUSI
Distribusi yang dilakukan di
B2P2TO-OT yaitu melalui kegiatan pelayanan kesehatan pada pasien di poliklinik
saintifikasi jamu Hortus Medicus. Adapun alur pelayanan kesehatan pada
poliklinik ini yaitu :
Pada saat
pendaftaran pasien diwajibkan mengisi informed consent dan request consent.
Pada informed consent berisi mengenai persetujuan pasien mengenai langkah
pengobatan yang akan diberikan dokter. Pada saat pendaftaran ini pasien juga
dimintai nomor telepon untuk memantau efek obat herbal terhadap pasien.
Sedangkan pada request consent berupa permintaan pasien untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan. Selanjutnya pasien mendapatkan pemeriksaan di ruang
periksa oleh dokter. Pada saat pemeriksaan pasien di observasi untuk mengetahui
apakah pasien memenuhi kriteria tertentu untuk sampel penelitian mengenai manfaat
obat herbal. Apabila pasien tidak memenuhi kriteria tersebut maka pasien hanya
diberikan pengobatan saja.
Setelah
diperiksa pasien diberikan resep untuk diambil di griya jamu. Obat yanng
diberikan di griya jamu terdapat dalam dua bentuk sediaan yaitu kapsul dan
ramuan/racikan. Resep diberikan dalam bentuk formularium dan ditulis dalam kode
tertentu sesuai dengan jenis penyakit pasien. Peresepan diberikan dalam bentuk
paket dimana satu paket obat herbal dapat digunakan untuk satu minggu
penggunaan. Harga satu paket obat berkisar Rp.20.000. Pada setiap kemasan obat
tertera cara pemakaian obat herbal tersebut.
C. 7.
PENGOLAHAN LIMBAH
Kalau tanaman masih bagus diproses
ulang, jika tidak maka dijadikan pupuk.
C. 8. DAFTAR PRODUK
1. Jamu
Hipertensi
2. Jamu
Hiperglikemi
3. Jamu
Hiper-kolesterolemi
4. Jamu
Hiper-urisemi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar